Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

Teori Al-�Urf (Adat Kebiasaan Yang Dipertimbangkan Menjadi Hukum) oleh pengacara balikpapan samaarinda penajam

Artikel Pengacara Perceraian Balikpapan Samarinda Penajam hp/wa 08123453855 tentang materi hukum adat

sumber hukum adat

sejarah hukum adat

pengertian hukum adat dan contohnya

unsur-unsur hukum adat

ciri-ciri hukum adat

hukum adat menurut para ahli

hukum adat pdf


Pengertian al-�urf : al-amru al-mutakarriru min gairi �alaqah �aqliyah (Sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang dan berkesinambungan). Jadi al-�adat adalah sesuatu yang dilakukan/terjadi secara berulang-ulang baik dalam kehidupan pribadi (individu) maupun dalam kehidupan komunal.

Pada dasarnya secara bahasa al-�urf dan al-�adah memiliki satu makna. Karena al-�adah terambil dari al-mu�awadah (sesuatu yang ditradisikan) sehingga menjadi dikenal dan mapan di tengah masyarakat. Sedangkan al-�urf menurut bahasa memiliki makna al-ma�rifah. Kemudian dimaknai dengan suatu yang baik (al-syai� al-muhsain). Al-Ma�ruf lawan dari kata al-munkkar. Akan tetapi para ulama ushul dan fiqh mengkaitkan al-adah dengan perorangan atau individu.

 

Jika sesuatu itu sudah menjadi umum dan menyebar, serta dipraktekkan secara berkesinambungan di tengah masyarakat maka disebut al-�urf. Dengan demikian al-�urf bersifat umum dan mayoritas. Sedangkan al-�adah hanya berlaku bersifat khusus. Keumuman al-�uruf bagi seluruh atau mayoritas masyarakat sekaligus membedakannya dengan ijma�, karena ijma� hanya merupakan kesepakatan mayoritas para mujtahid. Atas dasar ini maka ditetapkanlah
 
Kaidah fiqhiyah yang terkait dengan al-�urf yaitu: ???? ????? ?????? ??? ????? ?? ????

Dilihat dari aspek penggunaannya, al-�Urf dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
1. al-�Urf Qauli
2. al-�Urf al-�Amali

Dilihat dari aspek keumumannya al-�Urf dibagi menjadi dua yaitu:
1. al-�Urf al-�am
2. al-�urf al-Khas

Sedangkan bila dilihat dari kesesuaian dan ketidak kesesuaiannya dengan syari�ah, al-�urf dibagi menjadi dua yaitu:
1. Urf Sahih
2. �Urf Fasid atau �Urf Bathil

Kaidah Fiqh yang berkaitan dengan al-�urf  adalah :  ?????? ????? 

Sumber Kaidah adalah perkataan Ibn Mas�ud:  ?? ??? ???????? ???? ??? ??? ???? ??? ??? ??? ???????? ????? ??? ??? ???? ???? 

Kualitas hadis ini tergolong hadis hasan, sekalipun mauquf, namun dihukum marfu�. Menurut al-�Alaai �saya tidak menemukan hadis ini sebagai hadis marfu� di dalam berbagai kitab hadis sekalipun dengan sanad yang daif, kecuali hanya perkataan Ibn Mas�ud yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad, juga oleh al-Tabrani dan al-Baihaqi.

Sumber kaidah al-�urf dari al-Qur�an:  ??? ????? ?????? ?? ??? ?? ???? ?? ????? ????? ??? ???? ???????? ???? ?? ???? ????? ???? ????? ?????

Beberapa Kaidah yang dikembangkan dari kaidah al-�aadatu muhakkamatun:
1. ?????? ???????
2. ??????? ???? ???????? ????
3. ??????? ?????? ???????? ?????
4. ??????? ??? ?????? ???????? ?????
5. ?? ???? ???? ??????? ????? ???????

Status Yadu Amanah dapat berubah menjadi Yadu Dhomanah karena beberapa sebab antara lain adalah pertimbangan al-�Urf. Sebagian Fuqaha� Hanafiyah dan Malikiyah bahwa berdasarkan al-�urf yadu amanah dapat berubah setatusnya menjadi yadu dhomanah, karena alasan:  ?????? ????? dan ????? ??? ???? ????? ?? ?? ?? ????? ??? ?????

Contoh aplikatif mengenai masalah tersebut antara lain dikemukakan oleh fuqaha� Hanabilah yang mengatakan bahwa para hurros (tukang jaga) barang tidak dapat dibebankan ganti rugi, namun seperti dikemukakan oleh penulis Kasyfu al-qina� bahwa para hurros dibebani ganti rugi atas pertimbangan �urf:  ?????? ???? ???? ???????? ? ????? ???????? ??? ???

Makna yang sama juga dikemukakan oleh Ibn Nujaim ketika menjawab pertanyaan dan mengomentari kaidah: ??????? ???????? beliau mengatakan:
??? ??? ????? ?? ??????? ??????? ??? ???????? ?????? ??? ??????? ???????? ? ???? ???? ??? ??????? . ???????? ??? ????? ???? ?????? ??? ???????? ???? ?????? ????? ?? ????? .

Catatan: Disamping atas pertimbangan al-�urf perubahan status yadu amanah menjadi yadu dhomanah juga karena:
  1. al-Ta�addi yaitu melakukan kezaliman atau melewati batas, atau melampaui wewenangnya secara syara� maupun �urf. Para fuqaha� sepakat bahwa ta�addi yang dilakukan oleh al-amin mewajibkan al-dhoman, seperti al-ta�addi yang dilakukan oleh al-wadi� terhadap al-wadi�ah dengan merusak atau memanfaatkan tanpa seizin pemilik. Atau al-taa�di yang dilakukan oleh al-mudharib dengan melakukan sesuatu diluar kontrak dengan sohib al-mal. Seperti juga al-ta�addi yang dilakukan oleh al-ajir dengan tidak mengindahkan perintah al-musta�jir, atau juga tindakan wakil yang melampaui wewenang yang didelegasikan oleh al-muwakkil. Mereka ini diwajibkan dhoman karena sebagai pelaku langsung (mubasyir) yang merusak, atau penyebab rusaknya harta secara zalim maupun dengan sikap bermusuhan. Jika terjadi perselisihan antara al-amin dengan sohib al-mal tentang prilaku ta�addi ini, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada para ahli atau orang yang memiliki kompetensi untuk itu. Solusi seperti ini sesuai dengan petunjuk Majallatu al-ahkam al-syar�iyah �ala mazhabi Ahmad.
  2. Al-Tafrith menurut bahasa al-taqshir dan al-tadhyi�. Sedangkan al-Ifrath bermakna al-isrof wa mujawazatu al-had. Menurut al-Jurjani al-ifroth digunakan pada tajawazu al-had min janib al-iyadah wa al-kamal. Sedangkan al-tafrith digunakan pada tajawazu al-had min jihat al-nuqshon wa al-taqshir. Para fuqaha� sepakat bahwa yad amanah dapat berubah status menjadi yad dhomanah karena berprilaku tafrith. Hal ini bias terjadi pada mudharib, wadi�, musta�jir atau juga mitra. Standar tafrith yang mengharuskan al-dhoman itu ditakar dengan al-urf.
  3. Tatawwu�ul amin bi iltizam ad-dhoman ba�da al-�aqdi (kesanggupan dari al-amin secara suka rela untuk melakukan ganti rugi setelah akad), menurut mazhab maliki hal ini masuk dalam kategori tabarru�.
  4. al-Maslahah: Ganti rugi dapat dibebankan kepada yadu amanah semata-mata berdasarkan kemaslahatan.
  5. Al-Tuhmah: Maksudnya terdapat dugaan kuat bahwa terjadi kebohongan dari al-amin yang menyatakan bahwa barang atau lainnya rusak tapi bukan karena al-ta�addi atau al-tafrith.
  6. Isytiroth al-dhoman �ala al-amin (menetakan syarat ganti rugi bagi al-amin baik itu mudharib, musta�jir, wadi�, wakil, syarik atau lainnya).
Mengenai hal ini terdapat 3 pendapat para fuqaha� :
  1. Pendapat pertama: syarat yang ditetapkan tersebut adalah batal  karena tidak sejalan dengan karaktristik akad yang berstatus amanah. Pendapat ini dikemukakan oleh fuqaha� Hanafiyah, Syafi�iyah, Malikiyah, Hanabilah dalam salah satu pendapatnya yang populer. Pendapat tersebut juga dikemukakan oleh al-Sauri, Auza�i, Ishaq, Nakha�i, dan Ibn al-Munzir. Atas dasar pendapat ini muncul kaidah fiqh dalam mazhab Hanafi: ?????? ?????? ??? ?????? ????
  2. Pendapat kedua: Menetapkan syarat karena factor-faktor yang mengkhawatirkan pemilik modal misalnya, dapat dibenarkan dan diberlakukan jika sesuatu yang dikhawatirkan itu dalam kenyataannya merusak harta atau barang. Pendapat ini dikemukakan oleh Muthorrif dari mazhab Maliki.
  3. Pendapat ketiga: Syarat tersebut sahih dan mengikat. Pendapat ini dikemukakan oleh Qatadah, Usman al-Buttiy, Ubaidillah ibn Hasan al-�Anbari, Dawud al-Zohiri dan Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Dan pendapat Malikiyah yang kurang popular, dan pendapat yang relative lemah dalam mazhab Hanafi, namun pendapat ini didukung dan dibela oleh Imam Syaukani seorang pemikir pembaharu dalam bidang fiqh. Beliau mengemukakan alasan:  ??????? ?? ?????? ?? ????? ????? ??????? ????????? ??? ??????

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Teori Al-�Urf (Adat Kebiasaan Yang Dipertimbangkan Menjadi Hukum) oleh pengacara balikpapan samaarinda penajam"

Posting Komentar

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Tindak Pidana Penghinaan Fisik di Malam pertama menurut Undang Undang pasal 310 315 kuhp dan pencemaran nama baik

Artikel Pengacara Perceraian Balikpapan Samarinda Penajam hp/wa 08123453855 tentang Tindak Pidana Penghinaan Fisik di Malam pertama men...