Nomer Kontak Hp Tsel Pengacara Balikpapan Samarinda

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini


Follow Facebook Pengacara Balikpapan Samarinda

PN Jakbar Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap Pengacara, by Pengacara Perceraian Balikpapan Samarinda News

Hp / WA 08123453855 Pengacara Perceraian Balikpapan Samarinda News mengabarkan : – KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan menangkap 3 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat.




3 orang tersangka yang ditangkap, yaitu Agus Winoto (AWN) selaku Aspindum Kejati DKI Jakarta, Alvin Suherman (AVS) selaku pengacara, dan Sendy Pericho (SPE) selaku pihak swasta. Dimana AWN diduga sebagai penerima suap, sedangkan AVS dan SPE sebagai pemberi suap.
Dalam OTT kali ini KPK mengamankan barang bukti 20874 USG, 700 USD, dan Rp 200 juta.

AWN sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
kasus pengacara balikpapan ott kpk
Sedangkan AVS dan SPE dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penetapan ketiga tersangka tersebut, KPK telah melakukan OTT untuk mengamankan 5 orang di sejumlah tempat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Sukiman Sugita (SSG) sebagai pengacara, Alvin Suherman (AVS) sebagai pengacara SPE, Ruskian Suherman (RSU) swasta, Yadi Herdiant (YHE) sebagai Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) sebagai Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berikut kronologi penangkapan kelima orang tersbut, termasuk Agus Winoto bedasarkan penjelasan oleh Laode M Syarif, wakil ketua KPK.
Pada hari Jumat, 28 Juni 2019, Pukul 12.00 WIB, KPK mengamankan SSG dan RSU di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading sekitar pukul 12.00 WIB. Dua orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pada pukul Pukul 14.00 WIB, Tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengamankan YHE.

Setelah diamankan, Yadi dibawa ke Kejaksaan Agung. Dari YHE, KPK mengamankan uang sebesar SGD8.100.
Lanjut pada Pukul 15.00 WIB, Tim penyidik secara paralel mengamankan Alvin di daerah Senayan, Jakarta Pusat. Alvin langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Kemudian pada Pukul 16.00 WIB, tim penyidik mendapatkan informasi YSP telah menuju Bandara Halim Perdana Kusuma. Tim pun bergerak ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk mengamankan Yuniar di sana. Sehingga pada Pukul 17.00 WIB YSP berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Setelah itu, Yuniar bersama Yadi dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dari tangan Yuniar, KPK mengamankan uang sebesar SGD20.874 dan USD700.
Lalu pada hari Sabtu 29 Juni 2019, Pukul 01.00 WIB AWN diantar oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jasmintel) Jan Samuel Maringka ke Gedung Merah Putih KPK. Lalu AWN bersama tim KPK menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mengambil uang Rp200 juta di ruangannya.

Sumber:
www*tribunnews*com/nasional/2019/06/29/kronologi-ott-kpk-terkait-kasus-suap-pn-jakbar-dari-kelapa-gading-sampai-bandara-halim?page=all

Untuk berita lain Pengacara Balikpapan yang kena OTT KPK silahkan klik link ini



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PN Jakbar Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap Pengacara, by Pengacara Perceraian Balikpapan Samarinda News"

Posting Komentar

Silahkan Hubungi Pengacara Balikpapan Samarinda dengan klik gambar ini

Nomer Telepon Pengacara Balikpapan Samarinda. Untuk Kirim Pesan Whatsapp tinggal klik gambar ini

Tindak Pidana Penghinaan Fisik di Malam pertama menurut Undang Undang pasal 310 315 kuhp dan pencemaran nama baik

Artikel Pengacara Perceraian Balikpapan Samarinda Penajam hp/wa 08123453855 tentang Tindak Pidana Penghinaan Fisik di Malam pertama men...